Semua Barang Kena Cukai (BKC) berupa E-liquid Vape yang kami jual, sudah dilekati Pita Cukai (PC) resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Semua BKC tersebut, dilakukan penyegelan oleh Brewer (Pengusaha di Bidang Cukai); dan
Packing “free Bubble Wrap”, sehingga aman sampai di tujuan.